Mulai awal tahun 2014 beredar kabar bahwa pemerintah Jepang akan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Lalu saat ini apakah pemberitaan itu benar adanya? Karena selama ini WNI masih harus membuat atau menggunakan visa untuk dapat masuk ke dalam negara matahari terbit itu.
Berdasarkan informasi yang saya baca dari Japanese Station, hal itu memang benar adanya yang mana diutarakan oleh Mentri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Marty Natalegawa setelah pertemuannya dengan Menlu Jepang, Fumio Ishida di Jakarta, Selasa (12/8/2014). Marty mengungkapkan bahwa WNI akan dapat memasuki Jepang tanpa visa terhitung Januari 2015 yang mana hingga saat ini peraturan mengenai bebas visa tersebut masih dalam rancangan sehingga bagi warga yang ingin pergi ke Jepang saat ini, walaupun kabar ini benarnadanya, masih harus mengurus dan membiat ijin visa terlebih dahulu.
Peraturan yang diketahi hingga saat ini adalah WNI yang pergi ke Jepang tanpa visa nanti hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin berkunjung sementara atau dibawah 15 hari seperti: wisata, bisnis dan kunjungan keluarga. Berdasarkan laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, peraturan bebas visa itu sudah diutarakan pada 17 Juni 2014 dan perlu diketahui bahwa WNI yang ingin ke Jepang tetap harus memiliki paspor Indonesia.
Berdasarkan laman Wikipedia Indonesia, visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara sebagai izin kepada warga asing yang ingin memasuki negara tersebut dalam periode dan tujuan tertentu. Kebanyakan negara mengharuskan penngguna visa untuk menunjukkan dokumen asli yang mana biasanya visa distempel dan ditempel pada paspor pengguna sehingga anda harus memiliki paspor (paspor Indonesia) terlebih dahulu untuk mendapatkan visa.
Paspor Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan dan diberikan oleh Dirjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan informasi yang saya baca dari Japanese Station, hal itu memang benar adanya yang mana diutarakan oleh Mentri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Marty Natalegawa setelah pertemuannya dengan Menlu Jepang, Fumio Ishida di Jakarta, Selasa (12/8/2014). Marty mengungkapkan bahwa WNI akan dapat memasuki Jepang tanpa visa terhitung Januari 2015 yang mana hingga saat ini peraturan mengenai bebas visa tersebut masih dalam rancangan sehingga bagi warga yang ingin pergi ke Jepang saat ini, walaupun kabar ini benarnadanya, masih harus mengurus dan membiat ijin visa terlebih dahulu.
Peraturan yang diketahi hingga saat ini adalah WNI yang pergi ke Jepang tanpa visa nanti hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin berkunjung sementara atau dibawah 15 hari seperti: wisata, bisnis dan kunjungan keluarga. Berdasarkan laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, peraturan bebas visa itu sudah diutarakan pada 17 Juni 2014 dan perlu diketahui bahwa WNI yang ingin ke Jepang tetap harus memiliki paspor Indonesia.
Berdasarkan laman Wikipedia Indonesia, visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara sebagai izin kepada warga asing yang ingin memasuki negara tersebut dalam periode dan tujuan tertentu. Kebanyakan negara mengharuskan penngguna visa untuk menunjukkan dokumen asli yang mana biasanya visa distempel dan ditempel pada paspor pengguna sehingga anda harus memiliki paspor (paspor Indonesia) terlebih dahulu untuk mendapatkan visa.
Paspor Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan dan diberikan oleh Dirjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Komentar
Posting Komentar